A. Definisi Pasar Modal Konvensional dan Syariah[1]
Sebelum masuk ke pembahasan mengenai perbedaan antara pasar modal
syariah dengan pasar modal konvensional yang itu akan dijelaskan melalui tabel
dibawah. Akan tetapi sebelumnya harus diketahui definisi dari pasar modal baik secara syariah maupun konvensional.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan
Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah
dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur
dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu,
pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal
secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki
perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa
karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme
transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada
Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW.
Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran
yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah
pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait
perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan
basis fiqih muamalah.Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa “Pada
dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang
mengharamkannya.” Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di
Indonesia.
B.
Perbedaan Antara Pasar
Modal Syariah Dengan Konvensional
Berikut dibawah ini dijelaskan
mengenai perbedaan pasar modal syariah dengan konvensional secara spesifik
melalui tabel:
Tabel perbedaan Pasar Modal Konvensional
dan Pasar Modal Syari’ah.
No
|
Pasar Modal Syariah
|
Pasar Modal
Konvensional
|
1
|
Indeks Syari’ah
1.
Indeks dikeluarkan oleh
pasar modal syariah.
2.
Jika indeks Islam
dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional
maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang memenuhi
kriteria-kriteria syariah.
|
Indek konvensional
1.
Indek dikeluarkan oleh
pasar modal konvensional.
2.
Indeks konvensional
memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa saham.
3.
Seluruh saham yang
tercatat dalam bursa mengabaikan aspek halal-haram.
|
2
|
Instrumen yang diperdagangkan dalam Pasar Modal Syariah.
1.
Saham.
2.
Obligasi Syariah
3.
Reksa Dana Syrariah.
|
Instrumen yang diperdagangkan dalam Pasar Modal Konvensional.
1.
Saham
2.
Obligasi.
3.
Reksa Dana.
4.
Opsi.
5.
Right.
6.
Waran.[3]
|
3
|
Mekanisme Transaksi Pasar Modal Syari’ah.
1.
Tidak mengandung
transaksi Ribawi.
2.
Tidak transaksi yang
meragukan (gharar), spekulatif, dan judi.
3.
Saham perusahaan tidak
bergerak dalam pada bidang yang diharamkan. (alkohol, judi. Rokok, dll)
4.
Transaksi penjualan dan
pembelian saham tidak boleh dilakukan secara langsung untuk menghindari
manipusi harga.[4]
|
Mekanisme Transaksi Pasar Modal konvensional
1.
Menggunakan konsep bunga
yang mengandung riba.
2.
Mengandung transaksi yang
tidak jelas, spekulatif, manipulatif,
dan judi.
3.
Saham perusahaan bergerak
dalam semua bidang baik haram maupun halal.
4.
Transaksi penjualan dan
pembelian dilakukan secara langsung dengan menggunakan jasa broker sehingga
memungkinkan para spekulan untuk mempermainkan harga.
|
4
|
Saham (surat-surat berharga)
1.
Saham yang diperdagangkan
datang dari emiten yang memenuhi ktriteria-kriteria syariah.
a.
Tidak ada transaksi yang
berbasis bunga.
b.
Tidak ada transaksi yang
meragukan.
c.
Saham harus dari
perusahaan yang halal aktivitas bisnisnya.
d.
Tidak ada transaksi yang
tidak sesuai dengan etika dan tidak bermoral seperti manipulasi pasar, insider
trading dan lain-lain.
e.
Instrumen transaksi
dengan mengunakan prisip mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna’, dan
salam[5].
|
Saham (surat-surat berharga)
1.
Saham yang diperdagangkan
datang dari semua emiten tanpa mengindahkan halal-haram.
a.
Mengandung transaksi yang
berbunga.
b.
Mengandung transaksi yang
spekulatif.
c.
Semua perusahaan baik
aktivitas bisnisnya halal atau haram.
d.
Mengandung transaksi yang
manipulatif.
e.
Instrumen transaksi
dengan menggunakan prisip bunga.
|
5
|
Obligasi syari’ah.
1.
Berdasarkan akad mudharabah
dengan memperhatikan fatwa DSN-MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah.
2.
Emiten bertindak sebagai mudharib
(pengelola modal).
3.
Pemegang obligasi sebagai
shahibul mal (pemodal).
4.
Emiten obligasi tidak
boleh melakukan kegiantan yang bertentang prinsip syariah.
5.
Nisbah harus disebutkan
dalam akad.[6]
|
Obligasi konvensional
1.
Berdasarkan prisip bunga.
2.
Emiten bertindak sebagai
debitur (yang berhutang).
3.
Pemegang obligasi sebagai
kerditur (yang berpiutang).
4.
Emiten obligasi dibebaskan
kegiatan usahanya, sehingga tidak ada batasan halal-haram.
5.
Nisbah mengikuti
perkembangan suku bunga.[7]
|
6
|
Reksa Dana syariah
1.
Berdasarkan akad wakalah
antara manajer investasi dan pemodal, serta akad mudharabah antara
manajer investasi dan pengguna investasi dengan memeperhatiakn fatwa DSN-MUI
No. 20/ DSN-MUI/ IX/ 2000 tentang Reksa Dana Syariah.
2.
Investasi dilakukan pada
instrumen keuangan yang sesuai dengan syariah.
3.
Jenis usaha emiten harus
sesuai dengan syariah.
4.
Pembagian keuntungan
antara pemodal (diwakili oleh manajer investasi) dan pengguna investasi
berdasarkan proporsi yang ditentukan dalam akad.
5.
Manajer investasi tidak
menanggung resiko kerugian selama tidak lalai. Artinya yang menanggung
kerugian tetap pemodal.[8]
|
Reksa Dana Konvensional
1.
Berdasarkan prisip
kontrak investasi kolektif dengan memeperhatikan Pasal 18 sampai dengan Pasal
29 Bab IV UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
2.
Investasi dilakukan pada
instrumen konvensional.
3.
Jenis usaha emiten tidak
harus sesuai syariah.
4.
Pembagian keuntungan
antara pemodal dan manager investasi berdasarkan perkembangan suku bunga.
5.
Manajer investasi juga
menanggung resiko karena berdasarkan prinsip kolektivitas.[9]
|
|
|
|
DAFTAR RUJUKAN
Sutedi, Adrian, Pasar
Modal Syariah. Jakarta Timur: Sinar Grafika. 2011.
Tavinayati dan Qomariah,
Yulia. Hukum Pasar Modal di Indonesia. Cet. 2. Jakarta: Sinar Grafika. 2013.
Nasarudin, Irsan.
Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Cet. 7. Jakarta: Kencana Prenada
Media Group. 2007.
Huda, Nurul dan
Nasutio, Mustafa Edwin. Investasi pada Pasar Modal Syari’ah.Cet. 1.
Jakarta: Media Grafika. 2008.
http://www.bapepam.go.id/syariah.
diakses pada tanggal 19 maret 2015. Pukul 7.04.
[1] http://www.bapepam.go.id/syariah/introduction.html
[2] Adrian Sutedi, Pasar
Modal Syariah, (Jakarta, Sinar Grafika, 2011), h. 52-54
[3] Adrian Sutedi, Pasar
Modal Syariah, h. 55
[4] Adrian Sutedi, Pasar
Modal Syariah, h. 52-54
[5] M. Irsan
Nasarudin, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, cet. 7 (Jakarta: Kencana
Prenada Media Group, 2007), h. 207
[6] M. Irsan
Nasarudin, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, h. 205
[7] Tavinayati dan
Yulia Qomariah, Hukum Pasar Modal di Indonesia, cet. 2 (Jakarta: Sinar
Grafika, 2013), h.21-23
[8] Nurul Huda dan
Mustafa Edwin Nasution, Investasi pada Pasar Modal Syariah, Cet. 2, (Jakarta,
Media Grafika, 2008), h.117-119
makalah yang bagus,,,tapi untuk lebih baiknya lagi di beri contoh tantang naik turun harga pasar modal dalam suatu perusahaan,,,terima kasih,,:)
BalasHapusgreat conclusion MAs !!... mungkin yang ditanyakan mba Eva adalah "Untuk lebih baiknya lagi diberi contoh tentang naik turunnya harga suatu perusahaan di Pasar Modal Indonesia" gitu ya Mba Eva ...suwun :)
BalasHapusHalo! Selamat Siang,
BalasHapusPerkenalkan sebelumnya, saya Elfira, dari Department Kemitraan Instaforex Company.
Kami ingin menawarkan kerjasama program afiliasi yang memungkinkan Anda mendapatkan $ 15-53 dari setiap lot pasar standar pelanggan Anda.
Jika Anda tertarik, silahkan hubungi saya dan saya akan memberikan rincian.
InstaForex memberikan semua mitra dengan peluang berikut:
- SUB-IB Program - menarik mitra dan mendapatkan komisi dari klien sub IB anda;
- jangkauan terluas materi promosi;
- konten gratis untuk situs web Anda;
- Statistik link referral canggih dalam Kabinet Mitra Anda;
- website siap pakai bebas untuk kenyamanan Anda;
- bonus kupon untuk mendorong pedagang;
- kampanye - "$ 500 Afiliasi Reward!";
- hadiah untuk mitra: undian dari gadget mobile (iPad, iPhone, Blackberry, atau Samsung Galaxy Tab);
- berbagai pilihan sistem pembayaran untuk account pengisian dan penarikan dana;
- dukungan dan pendekatan individu untuk setiap mitra.
Menjadi afiliasi sekarang dan mendapatkan materi informasi untuk situs web Anda dengan link afiliasi terintegrasi!
Kami akan senang untuk membangun kerjasama yang saling menguntungkan dengan Anda.
Terima kasih atas perhatian yang diberikan, jika ada pertanyaan atau sudah melakukan pendaftaran, silahkan hubungi saya kembali.
Salam,
Elfira
Email:
Partners Department Instaforex
InstaForex Group
Phone/WA: 08111779906
Facebook: Elfiraifx
Skype: Elfira IFX
partners@mail4.instaforex.com
Casino Hotel, Reno - MapyRO
BalasHapusAddress, 군포 출장마사지 3121 상주 출장안마 Highway 김해 출장샵 50, Reno, NV, 89103. Phone: (702) 414-5000. Website, http://casinotop-.com/. Find 서울특별 출장샵 reviews, hours, directions, 안성 출장샵