Kamis, 19 Maret 2015

Perbedaan pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah


A.    Definisi Pasar Modal Konvensional dan Syariah[1]
Sebelum masuk ke pembahasan mengenai perbedaan antara pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional yang itu akan dijelaskan melalui tabel dibawah. Akan tetapi sebelumnya harus diketahui definisi dari pasar modal  baik secara syariah maupun konvensional.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.


B.     Perbedaan Antara Pasar Modal Syariah Dengan Konvensional
Berikut dibawah ini dijelaskan mengenai perbedaan pasar modal syariah dengan konvensional secara spesifik melalui tabel:
Tabel perbedaan Pasar Modal Konvensional
dan Pasar Modal Syari’ah.

No
Pasar Modal Syariah
Pasar Modal Konvensional
1
Indeks Syari’ah
1.      Indeks dikeluarkan oleh pasar modal syariah.
2.      Jika indeks Islam dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang memenuhi kriteria-kriteria syariah.
3.      Seluruh saham yang tercatat dalam bursa sesuai halal.[2]  
Indek konvensional
1.      Indek dikeluarkan oleh pasar modal konvensional.
2.      Indeks konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa saham.
3.      Seluruh saham yang tercatat dalam bursa mengabaikan aspek halal-haram.

2
Instrumen yang diperdagangkan dalam Pasar Modal Syariah.
1.      Saham.
2.      Obligasi Syariah
3.      Reksa Dana Syrariah. 
Instrumen yang diperdagangkan dalam Pasar Modal Konvensional.
1.      Saham
2.      Obligasi.
3.      Reksa Dana.
4.      Opsi.
5.      Right.
6.      Waran.[3]
3
Mekanisme Transaksi Pasar Modal Syari’ah.
1.      Tidak mengandung transaksi Ribawi.
2.      Tidak transaksi yang meragukan (gharar), spekulatif, dan judi.
3.      Saham perusahaan tidak bergerak dalam pada bidang yang diharamkan. (alkohol, judi. Rokok, dll)
4.      Transaksi penjualan dan pembelian saham tidak boleh dilakukan secara langsung untuk menghindari manipusi harga.[4]
Mekanisme Transaksi Pasar Modal konvensional
1.      Menggunakan konsep bunga yang mengandung riba.
2.      Mengandung transaksi yang tidak jelas, spekulatif,  manipulatif, dan judi.
3.      Saham perusahaan bergerak dalam semua bidang baik haram maupun halal.
4.      Transaksi penjualan dan pembelian dilakukan secara langsung dengan menggunakan jasa broker sehingga memungkinkan para spekulan untuk mempermainkan harga.
4
Saham (surat-surat berharga)
1.      Saham yang diperdagangkan datang dari emiten yang memenuhi ktriteria-kriteria syariah.
a.       Tidak ada transaksi yang berbasis bunga.
b.      Tidak ada transaksi yang meragukan.
c.       Saham harus dari perusahaan yang halal aktivitas bisnisnya.
d.      Tidak ada transaksi yang tidak sesuai dengan etika dan tidak bermoral seperti manipulasi pasar, insider trading dan lain-lain.
e.       Instrumen transaksi dengan mengunakan prisip mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna’, dan salam[5].
Saham (surat-surat berharga)
1.      Saham yang diperdagangkan datang dari semua emiten tanpa mengindahkan halal-haram.
a.       Mengandung transaksi yang berbunga.
b.      Mengandung transaksi yang spekulatif.
c.       Semua perusahaan baik aktivitas bisnisnya halal atau haram.
d.      Mengandung transaksi yang manipulatif.
e.       Instrumen transaksi dengan menggunakan prisip bunga.

5
Obligasi syari’ah.
1.      Berdasarkan akad mudharabah dengan memperhatikan fatwa DSN-MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah.
2.      Emiten bertindak sebagai mudharib (pengelola modal).
3.      Pemegang obligasi sebagai shahibul mal (pemodal).
4.      Emiten obligasi tidak boleh melakukan kegiantan yang bertentang prinsip syariah.
5.      Nisbah harus disebutkan dalam akad.[6]
Obligasi konvensional
1.      Berdasarkan prisip bunga.
2.      Emiten bertindak sebagai debitur (yang berhutang).
3.      Pemegang obligasi sebagai kerditur (yang berpiutang).
4.      Emiten obligasi dibebaskan kegiatan usahanya, sehingga tidak ada batasan halal-haram.
5.      Nisbah mengikuti perkembangan suku bunga.[7]

6
Reksa Dana syariah
1.      Berdasarkan akad wakalah antara manajer investasi dan pemodal, serta akad mudharabah antara manajer investasi dan pengguna investasi dengan memeperhatiakn fatwa DSN-MUI No. 20/ DSN-MUI/ IX/ 2000 tentang Reksa Dana Syariah.
2.      Investasi dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariah.
3.      Jenis usaha emiten harus sesuai dengan syariah.
4.      Pembagian keuntungan antara pemodal (diwakili oleh manajer investasi) dan pengguna investasi berdasarkan proporsi yang ditentukan dalam akad.
5.      Manajer investasi tidak menanggung resiko kerugian selama tidak lalai. Artinya yang menanggung kerugian tetap pemodal.[8]
Reksa Dana Konvensional
1.      Berdasarkan prisip kontrak investasi kolektif dengan memeperhatikan Pasal 18 sampai dengan Pasal 29 Bab IV UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
2.      Investasi dilakukan pada instrumen konvensional.
3.      Jenis usaha emiten tidak harus sesuai syariah.
4.      Pembagian keuntungan antara pemodal dan manager investasi berdasarkan perkembangan suku bunga.
5.      Manajer investasi juga menanggung resiko karena berdasarkan prinsip kolektivitas.[9]
















DAFTAR RUJUKAN

Sutedi, Adrian, Pasar Modal Syariah. Jakarta Timur: Sinar Grafika. 2011.
Tavinayati dan Qomariah, Yulia. Hukum Pasar Modal di Indonesia. Cet. 2.  Jakarta: Sinar Grafika. 2013.
Nasarudin, Irsan. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Cet. 7. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2007.
Huda, Nurul dan Nasutio, Mustafa Edwin. Investasi pada Pasar Modal Syari’ah.Cet. 1. Jakarta: Media Grafika. 2008.
http://www.bapepam.go.id/syariah. diakses pada tanggal 19 maret 2015. Pukul 7.04.


[1] http://www.bapepam.go.id/syariah/introduction.html
[2] Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah, (Jakarta, Sinar Grafika, 2011), h. 52-54
[3] Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah, h. 55

[4] Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah, h. 52-54
[5] M. Irsan Nasarudin, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, cet. 7 (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007), h. 207
[6] M. Irsan Nasarudin, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, h. 205
[7] Tavinayati dan Yulia Qomariah, Hukum Pasar Modal di Indonesia, cet. 2 (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), h.21-23
[8] Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi pada Pasar Modal Syariah, Cet. 2, (Jakarta, Media Grafika, 2008), h.117-119

4 komentar:

  1. makalah yang bagus,,,tapi untuk lebih baiknya lagi di beri contoh tantang naik turun harga pasar modal dalam suatu perusahaan,,,terima kasih,,:)

    BalasHapus
  2. great conclusion MAs !!... mungkin yang ditanyakan mba Eva adalah "Untuk lebih baiknya lagi diberi contoh tentang naik turunnya harga suatu perusahaan di Pasar Modal Indonesia" gitu ya Mba Eva ...suwun :)

    BalasHapus
  3. Halo! Selamat Siang,

    Perkenalkan sebelumnya, saya Elfira, dari Department Kemitraan Instaforex Company.
    Kami ingin menawarkan kerjasama program afiliasi yang memungkinkan Anda mendapatkan $ 15-53 dari setiap lot pasar standar pelanggan Anda.
    Jika Anda tertarik, silahkan hubungi saya dan saya akan memberikan rincian.

    InstaForex memberikan semua mitra dengan peluang berikut:

    - SUB-IB Program - menarik mitra dan mendapatkan komisi dari klien sub IB anda;
    - jangkauan terluas materi promosi;
    - konten gratis untuk situs web Anda;
    - Statistik link referral canggih dalam Kabinet Mitra Anda;
    - website siap pakai bebas untuk kenyamanan Anda;
    - bonus kupon untuk mendorong pedagang;
    - kampanye - "$ 500 Afiliasi Reward!";
    - hadiah untuk mitra: undian dari gadget mobile (iPad, iPhone, Blackberry, atau Samsung Galaxy Tab);
    - berbagai pilihan sistem pembayaran untuk account pengisian dan penarikan dana;
    - dukungan dan pendekatan individu untuk setiap mitra.

    Menjadi afiliasi sekarang dan mendapatkan materi informasi untuk situs web Anda dengan link afiliasi terintegrasi!
    Kami akan senang untuk membangun kerjasama yang saling menguntungkan dengan Anda.
    Terima kasih atas perhatian yang diberikan, jika ada pertanyaan atau sudah melakukan pendaftaran, silahkan hubungi saya kembali.

    Salam,
    Elfira

    Email:
    Partners Department Instaforex
    InstaForex Group
    Phone/WA: 08111779906
    Facebook: Elfiraifx
    Skype: Elfira IFX
    partners@mail4.instaforex.com

    BalasHapus
  4. Casino Hotel, Reno - MapyRO
    Address, 군포 출장마사지 3121 상주 출장안마 Highway 김해 출장샵 50, Reno, NV, 89103. Phone: (702) 414-5000. Website, http://casinotop-.com/. Find 서울특별 출장샵 reviews, hours, directions, 안성 출장샵

    BalasHapus